Mengenal Istilah-istilah dalam Hukum Islam

Ada beberapa istilah-istilah dalam hukum Islam yang perlu Anda ketahui. Dalam artikel ini akan dibahas beberapa istilah-istilah umum yang terdapat dalam hukum Islam.

Mukallaf

Mukallaf atau orang mukallaf merupakan suatu istilah yang merujuk kepada orang muslim. Sebagai seorang mukallaf, maka muslim tersebut telah wajib untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama. Mukallaf merupakan istilah bagi setiap muslim yang telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.

Hukum-hukum Islam

Terdapat lima macam hukum-hukum Islam atau istilah lainnya yaitu syara’. Kelima hukum Islam atau syara’ tersebut, yaitu:

Wajib

Merupakan suatu perintah yang harus dikerjakan oleh mukallaf. Perintah yang mereka kerjakan akan mendapat ganjaran pahala, sebaliknya jika mereka meninggalkan perintah tersebut, maka akan berdosa.

Baca Juga: Ziarah Kubur dalam Agama Islam: Doa, Fadhilah, dan Adab

Wajib atau fardhu itu terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:

  1. Wajib ‘ain, yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf. Contohnya adalah shalat wajib loma waktu, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat fitrah, dan sebagainya.
  2. Wajib kifayah, yaitu perintah yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukallaf. Namun, akan berdosa jika tidak seorang pun mukallaf yang mengerjakannya. Contohnya adalah shalat jenazah dan menguburkan jenazah.

Sunah

Sunah merupakan suatu perkara yang apabila seorang mukallaf mengerjakannya, maka ia akan mendapatkan ganjaran berupa pahala. Namun, jika mukallaf tersebut meninggalkannya, maka tidak berdosa.

Sunah terbagi juga menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Sunah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya. Seperti shalat tarawih di bulan Ramadan, shalat dua hari raya, dan lain-lain.
  2. Sunah ghairu muakkad merupakan sunah yang biasa saja.

Haram

Istilah haram merujuk kepada suatu perkara yang apabila seorang mukallaf tersebut mengerjakannya, maka ia akan mendapatkan dosa. Sebaliknya, apabila meninggalkan perbuatan tersebut maka akan mendapatkan pahala.

Contoh terhadap perkara ini seperti meninggalkan salah satu kewajiban agama, berzina, syirik, mencuri, membunuh, dan lain-lain.

Makruh

Yakni suatu perbuatan yang apabila mukallaf tersebut mengerjakannya maka tidak berdosa. Apabila ditinggalkan pun tidak mendapatkan pahala. Seperti makan makanan yang meninggalkan bau umpamanya jengkol, petai, bawang putih, dan lain-lain.

Mubah

Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa. Jika ditinggalkan pun tidak berdosa dan tidak pula mendapatkan pahala. Artinya boleh dikerjakan dan juga boleh untuk ditinggalkan. Contoh sederhananya adalah makan, minum, kegiatan rutin yang tidak menyalahi ajaran agama, dan lain-lain.

Syarat dan Rukun

Istilah lain dalam hukum Islam adalah syarat dan rukun.

  1. Syarat, yaitu suatu yang perlu dan harus ada sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat tersebut tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah atau sia-sia.
  2. Rukun, adalah suatu yang harus dikerjakan dalam suatu pekerjaan ibadah. Rukun di sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat. Apabila tidak membaca fatihah, maka shalat tersebut tidaklah sah. Shalat dan bacaan fatihah sejatinya tidak bisa dipisah-pisahkan.
  3. Sah artinya cukup syarat dan betul.
  4. Batal artinya tidak cukup syaratnya atau tidak betul. Apabila suatu pekerjaan ibadah atau perkara yang tidak memenuhi isyarat rukunnya berarti perkara tersebut tidak sah, atau batal.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *