Agama

Mengenal Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis

Mengenal Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis
Mengenal Macam-macam Najis dan Cara Menghilangkan Najis

Umat Islam perlu mengenal macam-macam najis dan bagaimana cara menghilangkan najis-najis tersebut. Di dalam agama Islam, apabila suatu benda atau anggota tubuh terkena najis, maka wajib menghilangkan najis tersebut.

Lalu apa itu najis? Secara syara’, najis itu merupakan suatu benda yang kotor sehingga jika terkena najis, maka tidak boleh melaksanakan ibadah karena tidak sah ibadah jika terkena najis.

Apa saja yang termasuk najis di dalam agama Islam? Terdapat beberapa macam benda yang najis, di antaranya adalah:

  1. Semua bangkai, namun dikecualikan jika itu bangkai ikan dan belalang. Kedua bangkai ini tidak bernajis dan boleh dimakan.
  2. Semua jenis darah.
  3. Nanah yang keluar dari luka maupun nanah-nanah lainnya.
  4. Cairan atau benda yang keluar dari kubul dan dubur.
  5. Hewan anjing dan babi merupakan dua hewan yang najis.
  6. Minuman-minuman keras, misalnya arak dan minuman keras yang memabukkan.
  7. Bagian anggota tubuh dari binatang yang terpisah karena disembelih atau dipotong dan sebagainya selagi binatang itu masih hidup.

Pembagian Najis

Secara umum, ada 3 pembagian najis, yaitu:

  1. Najis mughalazah (najis berat). Contohnya anjing dan babi maupun benda-benda yang bersentuhan dengannya.
  2. Najis mutawassithah (najis sedang). Contohnya adalah semua najis selain daripada najis yang berat maupun najis yang ringan. Cairan yang keluar dari qubul dan dubur manusia atau binatang (kecuali air mani), kemudian minuman yang memabukkan, susu hewan yang berasal dari hewan yang haram dimakan, nanah, darah, bangkai termasuk juga tulang belulang dan bulu-bulu dari bangkai tersebut terkecuali bulu manusia, ikan, maupun belalang.
  3. Najis mukhaffafah (najis ringan). Contoh dari najis ini adalah air kencing dari bayi laki-laki yang belum sampai berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.

Untuk najis sedang atau mutawassithah, itu dapat kita bagi lagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Najis ainiyah, yakni najis yang memiliki wujud (warna, aroma, dan rasa terlihat dengan jelas).
  2. Najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak memiliki warna, aorma, dan rasa. Misalnya bekas kencing, minuman arak yang memabukkan.

Cara Menghilangkan Najis

Cara menghilangkan najis ada beberapa cara tergantung dari berat atau ringannya suatu najis. Berikut cara menghilangkan najis menurut berat, sedang, maupun ringannya suatu najis.

Cara Menghilangkan Najis Berat

Apabila suatu benda terkena najis mughallazhah atau najis berat, misalnya terkena jilatan anjing atau terkena kotoran anjing maupun babi, cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan najis yang melekat pada benda tersebut.

Baca Juga: Perihal Thaharah dan Pembagian Air untuk Bersuci

Pertama basuhlah atau cucilah benda itu dengan air sebanyak 7 kali. Salah satu basuhan air itu harus dicampur dengan tanah yang bersih dan suci.

Cara Menghilangkan Najis Sedang

Suatu benda apabil terkena najis mutawassithah atau najis sedang, bisa disucikan dengan sekali basuh saja. Tapi perlu diingat bahwa dalam sekali basuh itu, asal sifat-sifat najisnya (baik warna, rasa, maupun bau) bisa hilang.

Namun, jika ingin membasuhnya sebanyak 3 kali, itu lebih baik lagi. Pada najis hukmiyah, maka cara menghilangkannya bisa dengan mengalirkan air pada benda yang bernajis tadi.

Cara Menghilangkan Najis Ringan

Najis mukhaffafah atau najis ringan dapat kita bersihkan dengan cara memercikkan air kepada benda yang bernajis tadi.

Selain dari ketiga jenis najis di atas, terdapat juga najis yang dimaafkan. Contoh najis yang bisa dimaafkan adalah bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir; darah maupun nanah yang keluarnya sedikit (tidak deras); percikan debu atau debu dan air yang terpercik di jalanan yang sukar untuk kita hindari.

Pada kasus tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan beku, dan hewan tersebut mati di dalamnya, maka minyak atau makanan tersebut yang terkena hewan mati itu saja yang kita pindahkan atau buang. Sedangkan yang lain boleh digunakan kembali. Tapi, jika makanan tersebut berbentuk cair, maka semua makanan atau minyak yang cair tersebut itu hukumnya najis.

Demikianlah penjelasan singkat tentang macam-macam najis dan bagaimana cara menghilangkan najis tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *