Perihal Thaharah dan Pembagian Air untuk Bersuci
Perihal thaharah dan pembagian air merupakan perkara yang paling utama dalam Islam. Dalam thaharah terdapat pembahasan tentang air-air untuk bersuci.
Thaharah merujuk kepada kebersihan dan kesucian. Secara harfiah, thaharah itu artinya bersuci. Sedangkan menurut syara’, thaharah berarti bersuci atau menyucikan diri dari hadas dan najis. Jika seorang muslim berada dalam keadaan hadas dan najis, maka dia dianggap kotor. Oleh karena itu, wajiblah baginya untuk segera bersuci agar hilang dari dirinya hadas maupun najis.
Bersuci itu ada memiliki dua pembagian, yakni:
- Bersuci dari hadas. Adapun contoh untuk bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan wudhu, mandi wajib, dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Adapun contoh bersuci dari najis ini berupa menghilangkan najis yang melekat di badan, atau menempel di suatu tempat, maupun di pakaian. Maka wajiblah untuk membersihkan najis tersebut agar sah ibadah yang hendak dilakukan,
Macam-macam Air untuk Bersuci
Di dunia ini banyak sekali macam-macam air. Namun, air yang dimaksud di sini berupa air yang bisa dipakai untuk bersuci. Air ini haruslah air bersih yakni air yang suci lagi menyucikan. Air tersebut bisa turun dari langit atau keluar dari perut bumi yang mana air tersebut bukanlah air bekas pakai untuk bersuci.
Adapun air yang suci lagi untuk menyucikan itu ada 7 macam, yaitu:
- Air hujan
- Air sumur
- Air laut
- Air sungai
- Air salju
- Air telaga
- Air embun
Pembagian Air
Ada empat pembagian air jikalah kita tinjau dari masalah hukum, yaitu
Air suci dan menyucikan
Air ini juga disebut dengan air mutlak. Maksud dari air mutlak ini adalah air yang masih murni. Dapat kita gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh.
Air suci dan dapat menyucikan, tetapi makruh digunakan
Disebut juga air musyammas, yaitu air yang kena panas atau sengaja dipanaskan dengan matahari di tempat logam yang bukan emas.
Baca Juga: Mengenal Istilah-istilah dalam Hukum Islam
Air suci tetapi tidak dapat menyucikan
Kasusnya hampir sama dengan air musta’mal (air yang pernah digunakan untuk bersuci) untuk bermaksud menghilangkan hadas dan najis walaupun air tersebut tidak berubah warnanya, baunya, atau rasanya.
Air mutanajis
Yaitu air yang sudah kena najis atau masuknya najis ke dalam air. Namun, perlu kita ingat bahwa air tersebut jumlahnya kurang dari dua kulah, maka tidak boleh digunakan untuk bersuci apalagi untuk menyucikan. Tapi jika lebih dari dua kulah, kemudian air tersebut tidak berubah warna, bau, dan rasa, maka sah air tersebut digunakan untuk bersuci.
Penting: Ukuran dua kulah sama dengan 217 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 62,4 cm, lebar 62,4 cm, dan tingginya juga 62,4 cm atau lebih.